Penerapan PSAK 71

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 71

  • PSAK 71 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 71) adalah standar akuntansi yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

  • PSAK 71 menggantikan PSAK 55 yang sebelumnya mengatur tentang pengakuan dan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan.

  • Standar ini diadopsi untuk menyelaraskan praktik akuntansi di Indonesia dengan standar internasional, khususnya International Financial Reporting Standards (IFRS) 9.

  • PSAK 71 memperkenalkan pendekatan baru dalam pengukuran kerugian kredit yang diharapkan (Expected Credit Loss atau ECL) dan memberikan panduan yang lebih jelas mengenai pengakuan dan pengukuran aset keuangan.

Implementasi PSAK 71

Algoriskma membantu perusahaan dalam mengimplementasikan PSAK 71 melalui :

  • Penyusunan Kebijakan & Konsultasi terkait penerapan PSAK 71

  • Analisa dan perhitungan dampak penerapan PSAK 71 terhadap laporan keuangan.

  • Penyusunan model estimasi Expected Credit Loss (ECL).

  • Optimalisasi sistem pencatatan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan (CKPN) melalui alternatif model.

  • Pengembangan Sistem Informasi untuk otomasi dan pelaporan terkait PSAK 71.